Oleh: Fajri M. Kasem
Sebagaimana dilansirkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang terdapat dalam pasal 1 menegaskan bahwa :
“Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberikan teladan, menilai, mengevaluasi peserta didik sejak usia dini, baik jalur pendidikan formal maupun nonformal.”
Dalam hal tersebut mulai pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi. Ini bukan berarti tugas dan tanggung jawa boring tua terlepas dengan sendirinya, karena tanpa adanya bantuan orang tua semua tugas guru tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Istilah lain guru sering disebut sebagai pendidik yang artinya adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan dan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya menuju kedewasaan.
Kedewasaan sebagaimana dimaksud adalah:
Dewasa sosial, dimana seseorang telah sanggup memahami tugas-tugas kemasyarakatan yang dibebankan kepadanya.
Dewasa moril, dimana seseorang telah sanggup mengadakan pilihan mengenai apa yang dinyatakan baik dan buruk.
Dewasa dalam aspek keagamaan, dimana seseorang memiliki kemampuan untuk memilih dan mempertimbangkan dengan tepat ajaran agama mana yang ia harus yakini.
Guru mempunyai peranan penting dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama. Guru adalah penyuluh bangsa ketika suatu daerah dilanda krisis dalam berbagai aspek.
Tentunya, guru yang dimaksudkan di sini merupakan guru yang professional dalam menjalankan tugasnya dengan tidak mengesampingkan kerja sama dengan masyarakat selaku orang tua murid.

